Camat Amabi Oefeto Timur, Herri O. Langkameng Menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dinas PMD, Polsek, Babinsa, serta kesadaran seluruh calon kepala desa. Seluruh pihak telah menyepakati hasil mediasi dengan tenggat waktu penyerahan berkas kelengkapan paling lambat 10 Oktober 2026 pukul 00.00 WITA. Apabila berkas tidak dipenuhi hingga batas waktu tersebut, para pihak yang bersangkutan harus legawa dan menerima keputusan sesuai ketentuan.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Enolanan Pdt. Kosmas Kase, S.Th., menegaskan komitmennya untuk memelihara kedamaian dan persatuan warga selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung. Pihaknya memastikan bahwa dinamika yang sempat terjadi murni merupakan akibat dari miskomunikasi administratif dan telah diselesaikan dengan baik.
”Saya seorang hamba Tuhan, tidak mungkin memakai jabatan Ketua Panitia untuk keruh keadaan masyarakat agar memanas dan hilang persatuan. Kita mengingat persaudaraan yang ada,” ujar Pdt. Kosmas Kase.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Amabi Oefeto Timur, Ipda Christian Samuel Sodak, S.Pi. Mengaimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Enolanan untuk tetap menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) selama tahapan Pilkades berlangsung.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












