Izin resmi merupakan syarat utama bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan pemerintah dan mengakses pinjaman modal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan.
”Pemerintah telah berkoordinasi dengan perbankan, termasuk Bank NTT, agar menyediakan KUR. Jaminannya adalah izin usaha tersebut. Jika usaha sudah resmi, perbankan tidak akan ragu memberikan pinjaman modal,” ujar Yosef Lede.
Apresiasi diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) atas terobosan pelayanan jemput bola. Bupati memberikan peringatan keras kepada aparat di tingkat desa maupun kelurahan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses yang seharusnya gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang gratis jangan coba-coba dipungut biaya. Kalau saya tahu, saya copot (jabatannya). Jangan persulit masyarakat yang sedang berjuang memperbaiki ekonomi,” imbuhnya.
Melalui penyerahan izin secara simbolis ini, Bupati berharap para Camat dan Kepala Desa dapat proaktif mengarahkan warga yang memiliki usaha untuk segera mengurus izin. Dengan administrasi yang tertata, diharapkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kupang dapat tumbuh lebih cepat dan mandiri..**
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











