“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa opini yang diberikan kepada 15 Kabupaten/Kota se-NTT yang hadir pada penyerahan LHP BPK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Triyantoro.
Ia juga mengapresiasi kerja keras dan respons cepat para kepala daerah serta pimpinan DPRD sepanjang proses audit. Kendati demikian, BPK mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti sejumlah catatan penting terkait pengendalian dan kepatuhan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sesuai UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20.
Triyantoro menegaskan agar penganggaran belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, serta honorarium harus disesuaikan dengan regulasi terbaru demi tata kelola yang semakin akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili para Kepala Daerah penerima LHP, Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT. Ia menekankan bahwa raihan ini harus menjadi cermin evaluasi berkala bagi seluruh daerah.
“Predikat WTP bukan hanya penghargaan, tetapi juga pemacu semangat bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Herybertus.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












