Kupang_Haluantimur.com,TBN _Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kupang Tengah. Pelaku berinisial OK, seorang mahasiswa, diringkus saat mencoba menjual barang bukti hasil curiannya di sebuah konter handphone pada Jumat (10/04/2026) malam.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya upaya penjualan handphone yang mencurigakan di Konter Kenzo Cell sekitar pukul 21.49 WITA. Tim Resmob yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 di lapak sayur milik korban, Johana Naomi Kadja, yang berlokasi di Jalan Timor Raya KM 14, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku adalah, Pelaku mendatangi lapak sayur korban untuk memesan barang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









