Kupang_Haluantimur.com_Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah Yohana Fransiska Serwutun (Vika) secara resmi menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap hasil penyidikan Polresta Kupang Kota.
Mereka menilai kesimpulan “murni bunuh diri” yang dirilis penyidik pada April 2025 lalu sebagai keputusan prematur yang mengabaikan fakta medis krusial dan berpotensi menjadi bentuk pengaburan kebenaran materiil.
1. Fakta Medis yang Terabaikan Sianosis dan Luka Tekan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Kuasa Hukum, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., mengungkapkan adanya disparitas tajam antara rilis kepolisian dengan temuan fisik awal dokter.
“Bagaimana mungkin disimpulkan bunuh diri sementara hasil pemeriksaan fisik awal menunjukkan korban meninggal akibat tercekik? Temuan cyanosis (kebiruan) adalah bukti otentik adanya tekanan paksa pada jalan napas. Mengabaikan fakta ini adalah penghinaan terhadap logika hukum,” tegas Lodovikus saat ditemui di Mapolda NTT, Senin (27/04/2026).
2. Anomali Forensik, Lebam Mayat Mengarah pada Rekayasa
Tim hukum menyoroti temuan lebam mayat di bagian punggung korban sebagai bukti kunci. Secara ilmu kedokteran kehakiman, lebam di punggung mengindikasikan korban meninggal dalam posisi terlentang—posisi yang mustahil terjadi dalam skenario gantung diri murni.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










