Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yosef Lede juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada struktur belanja pegawai di daerah, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan berbagai langkah strategis guna menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Bupati juga menjelaskan bahwa belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang saat ini masih berada di atas batas yang ditentukan dalam UU HKPD yakni 30 persen. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi agar status para PPPK dapat dipertahankan. Salah satu alternatif yang tengah dipertimbangkan adalah pengalihan sebagian tenaga PPPK menjadi petugas MBG dan petugas Koperasi Desa merah putih yang membutuhkan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











