Berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan berlangsung pada tahun 2026, Bupati Kupang juga menghimbau kepada Kepala Dinas PMD serta para camat untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik. Diketahui terdapat 37 desa di Kabupaten Kupang yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa tahun ini.
Ia menegaskan agar setiap tahapan, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, kampanye hingga proses pemilihan, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi konflik maupun sengketa di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapapun yang terpilih nantinya, prosesnya harus dilaksanakan secara baik dan sesuai aturan. Berikan ruang sanggah serta pastikan setiap calon kepala desa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Bupati Kupang juga meminta para kepala desa yang berada di wilayah pesisir seperti Tablolong, Bolok, Uiasa, dan Hansisi yang telah diusulkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mendapatkan program pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar segera menyiapkan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












