Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Surat Keputusan Bupati Kupang No. 82/HK/2026 tentang Panitia Pelaksanaan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Kupang Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter calon Paskibraka yang disiplin, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan, dan nasionalisme. Diklat ini disiapkan khusus agar para peserta mampu menjalankan tugas pengibaran dan penurunan bendera Sang Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta: Sebanyak 45 orang siswa-siswi terbaik (23 Putra dan 22 Putri) hasil seleksi ketat dari SMA/SMK/sederajat se-Kabupaten Kupang.
Waktu Pelaksanaan: Berlangsung selama 23 hari, dimulai dari 27 Juli 2026 hingga 19 Agustus 2026.
Lokasi: Lapangan Kantor Bupati Kupang (pelatihan fisik/lapangan) dan Hotel Sasando Kupang (penginapan dan pemusatan materi).
Pelatih/Instruktur: Terdiri dari unsur TNI, Polri, Purna Paskibraka Indonesia (PPI), serta instansi teknis terkait.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












