Kupang_Haluantimur.com_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan (cuan) yang meresahkan warga di Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (12/5/2026) dini hari tersebut, satu pelaku berhasil diringkus sementara satu lainnya kini dalam pengejaran intensif.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah RT 11 RW 05 Desa Oeteta. Menanggapi laporan tersebut, dua personel Resmob Polres Kupang segera melakukan patroli di jalur keluar-masuk wilayah tersebut.
Sekitar pukul 02.00 WITA, petugas mendapati dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH xxxx LH di jalan raya jurusan Sulamu-Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dihentikan, para pelaku kedapatan sedang mengangkut lima ekor anjing yang diduga kuat merupakan hasil curian.
FAM (42), warga Kecamatan Kupang Timur, berhasil diringkus di lokasi.
HB (54), berhasil melarikan diri ke arah hutan saat proses pengejaran dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










