Kupang_Haluantimur.com _Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius S.J.Sanam, membantah dengan tegas isu yang berkembang belakangan ini, bahwa anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipergunakan untuk kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga para PPPK belum dibayarkan gajinya hingga saat ini, keterlambatan pembayaran gaji PPPK 2025 terjadi semata-mata karena memang baru ditransfer oleh pemerintah pusat..ungkapnya.
Mateldius Sanam di ruang kerjanya Jumat (19/12/2025) menjelaskan, gaji PPPK 2025 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grand pemerintah Kabupaten Kupang yang dialokasikan pada 3 OPD berbeda yaitu BKPSDM untuk tenaga teknis, Dinas Pendidikan untuk guru, dan Dinas Kesehatan untuk tenaga kesehatan.
Dijelaskannya, untuk PPPK 2025 tahap I pada tahun ini yang dibayarkan 6 Bulan dan Tahap II yang dibayarkan 4 Bulan, namun dananya tidak ditransfer secara gelondongan utuh oleh pemerintah pusat, tetapi ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) pemerintah Kabupaten Kupang secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











