“Tidak benar gaji PPPK sudah ditransfer utuh 6 Bulan untuk PPPK Tahap I dan 4 Bulan untuk PPPK Tahap II ke RKUD. Gaji ditransfer pemerintah pusat secara bertahap,” ungkap Sekda.
Dirinya tegaskan, tidak benar gaji P3K sudah ada di RKUD dan kita gunakan untuk hal lain. Dijelaskannya dari dana yang ditransfer ke RKUD sejak Bulan Agustus, Oktober dan November, kita sudah bayarkan gaji PPPK 2025 Tahap I untuk 4 Bulan dan Tahap II untuk 3 Bulan, namun kami pastikan akan dibayarkan segera sisanya”, jelas Mateldius S.J.Sanam.
Lanjut Teldi, keterlambatan pembayaran gaji PPPK 2025 untuk bulan November dan Desember 2025 sendiri memang karena transfer dari pemerintah pusat terlambat masuk ke rekening pemerintah Kabupaten Kupang. Dijelaskannya, transefer gaji P3K 2025 dari pemerintah pusat ke RKUD pemerintah Kabupaten Kupang baru terealisasi lewat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada hari ini 19 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehinga baru transfer dari pusat masuk lagi untuk gaji P3K 2025 dan sudah kita bayarkan untuk gaji P3K Tahap I maupun II selama 1 Bulan, sehingga gaji mereka tinggal 1 Bulan lagi yang kita tunggu transferannya dari pusat ke RKUD. Bila sudah ditransfer pasti akan segera kita bayar”, ujar Mateldius Sanam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











