Kupang_Haluantimur.com _Komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan sekadar gertakan sambal. Pada Senin (13/04/2026), seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Charles Padja , yang bertugas di bagian Protokoler, secara ksatria mengakui kesalahannya dan membayar denda administratif langsung di hadapan Sekretaris Daerah.
Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Charles Padja, menyerahkan uang denda sebesar Rp1.000.000, sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan merokok di area yang dilarang. Dalam suasana penuh penyesalan, Ia menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada jajaran pemerintah daerah kabupaten kupang.
“Saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi di masa mendatang,” ungkap Charles saat menyerahkan denda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, yang menerima langsung denda tersebut, memberikan apresiasi atas sikap kooperatif Charles Padja , namun sekaligus memberikan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











