Sekda menegaskan bahwa sanksi ini merupakan implementasi nyata dari Perbub yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan disiplin.
“Terima kasih atas itikad baiknya. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perbub kita. Namun, ini juga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN. Silakan merokok terus, tapi kami juga akan tetap mengejar dan menindak siapapun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegas Mateldius S.J. Sanam.
Pelanggaran merokok di area kantor bukan lagi hal yang bisa ditoleransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembayaran denda administratif dilakukan secara transparan sebagai bentuk edukasi publik.
Pemkab Kupang terus mendorong terciptanya lingkungan kantor yang bebas asap rokok demi kenyamanan bersama.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran seluruh pegawai akan pentingnya mematuhi aturan demi marwah institusi Pemerintah Kabupaten Kupang.**
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












