Kupang_Haluantimur.com_ Penantian Panjang ahirnya terjawab, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang pada Kamis (04/09/2025) resmi mengeksekusi Nelson Lay, sebagai terpidana kasus korupsi terkait arena pacuan kuda LifuBatu Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Nelson Lay dijemput langsung oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di kediamannya. Ia tiba di kantor Kejaksaan Kabupaten Kupang pada pukul 17.30 WITA, kemudian dibawa masuk ke ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk proses pemeriksaan kesehatan serta penyelesaian administrasi sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pukul 19.45 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan bahwa proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Hakim yang telah dikeluarkan sejak tahun 2024.
Menurutnya, dua terpidana lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu menjalani pidana, yakni almarhum Ambrosius dan saudari Femi Leo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











