Terpidana Korupsi Arena Pacuan Kuda Gelora LifuBatu Dijemput Kajari Kupang Untuk Dieksekusi

- Editorial Team

Kamis, 4 September 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 410 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang_Haluantimur.com_ Penantian Panjang ahirnya terjawab, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang pada Kamis (04/09/2025) resmi mengeksekusi Nelson Lay, sebagai terpidana kasus korupsi terkait arena pacuan kuda LifuBatu Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik Satu Rumah di Noelbaki Ludes Dilalap Si Jago Merah

Nelson Lay dijemput langsung oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di kediamannya. Ia tiba di kantor Kejaksaan Kabupaten Kupang pada pukul 17.30 WITA, kemudian dibawa masuk ke ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk proses pemeriksaan kesehatan serta penyelesaian administrasi sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pukul 19.45 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan bahwa proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Hakim yang telah dikeluarkan sejak tahun 2024.

Baca Juga :  Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang Dinilai Buruk Kinerjanya, Peringkat 390 Seluruh Indonesia

Menurutnya, dua terpidana lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu menjalani pidana, yakni almarhum Ambrosius dan saudari Femi Leo

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini 2026, Wakil Bupati Kupang Ajak Perempuan Terus Berkarya dan Memimpin
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda
Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara
Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK
Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres
Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:26 WITA

Peringati Hari Kartini 2026, Wakil Bupati Kupang Ajak Perempuan Terus Berkarya dan Memimpin

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WITA

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 16:52 WITA

Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK

Senin, 20 April 2026 - 10:42 WITA

Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Minggu, 19 April 2026 - 16:04 WITA

Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 11:10 WITA

Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Berita Terbaru