“Pada bulan September 2024 sebenarnya putusan sudah ada. Namun, kami menghadapi kendala dalam memperoleh salinan resmi putusan tersebut. Setelah satu tahun berupaya mencari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan, akhirnya kami berhasil menemukan petikan putusannya. Hari ini, kami melaksanakan eksekusi terhadap saudara Nelson Lay,” tegas Yupiter Selan.
Selama proses hukum berjalan, Nelson Lay tidak pernah ditahan, berbeda dengan dua terpidana lainnya. Oleh karena itu, setelah eksekusi dilakukan Penahanan, bersangkutan diwajibkan menjalani pidana penuh sesuai amar putusan Mahkamah Agung, yakni 1 tahun 2 bulan.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp550 juta. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh para terpidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana itu saat ini berada dalam rekening titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan akan segera disetorkan ke kas negara.
“Kerugian negara sebesar Rp550 juta sudah dikembalikan dan saat ini ada di rekening titipan Kejaksaan. Besok atau lusa dana itu akan kami serahkan ke kas negara,” Tegas Yupiter Selan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











