”Masyarakat harus tahu pasti persyaratan apa yang dibutuhkan dan berapa lama waktu penyelesaiannya. Kita ingin menghindari persyaratan yang berubah-ubah agar masyarakat nyaman dan tidak tergiur menggunakan jasa pihak ketiga atau calo,” tegas Oktovianus.
Di akhir keterangannya, Kadis Dispendukcapil mengimbau seluruh warga Kabupaten Kupang untuk tidak ragu mengurus dokumen kependudukannya secara langsung.
”Semua pelayanan adminduk di Dispendukcapil Kabupaten Kupang sifatnya GRATIS dan tidak dipungut biaya apa pun. Jika ada pihak yang melakukan pungutan liar, silakan segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.,[Cheril]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











