Ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan memiliki kepentingan langsung dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap program Kementerian terkait demi menjamin akuntabilitas.
”Kejaksaan melakukan pendampingan agar program pemerintah pusat ini benar-benar berjalan dengan baik, tepat mutu, tepat waktu, serta tepat sasaran. Penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat eks pejuang Timor Timur ini merupakan wujud perhatian besar yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya beberapa unit rumah yang mengalami kerusakan ringan, Roh Adi Wibowo menilai hal tersebut masih dalam batasan wajar mengingat skala proyek yang sangat besar (2.100 unit).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kerusakan minor pada beberapa unit adalah hal yang wajar dalam proyek berskala besar. Yang terpenting, masa pemeliharaan proyek ini masih berlangsung hingga 21 Desember 2026. Bahkan, penyedia telah menyanggupi untuk memperpanjang masa pemeliharaan sebagai bentuk tanggung jawab atas kualitas pekerjaan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












