Selain kepada pengguna jalan, Aipda Stefenson juga memberikan edukasi dan mengingatkan dengan tegas kepada warga di sekitar lokasi longsor agar turut menjaga tanda peringatan yang telah dipasang. Warga diminta untuk tidak merusak, melepas, atau memindahkan garis polisi tersebut.
”Garis polisi ini adalah alat bantu visual yang sangat vital, terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk, agar pengendara tidak terperosok. Kami meminta kerja sama dari warga sekitar untuk menjaga tanda peringatan ini. Jangan dirusak, demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tambahnya.
Lokasi Rawan. Jalan Kupang–Naikliu (Dusun 1 RT 02, Desa Poto, Kec. Fatuleu Barat, Kab. Kupang, NTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi Jalan. Terjadi longsoran di sebagian badan jalan yang mempersempit jalur lalu lintas.
Tindakan Petugas. Pemasangan garis polisi (police line) telah dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Imbauan Utama. Jaga kecepatan, antre jika diperlukan, dan jangan merusak garis polisi yang ada.
Situasi di lokasi saat ini terus dipantau oleh pihak kepolisian setempat. Pengguna jalan diharapkan tetap bersabar dan saling bergantian saat melewati titik longsor guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.,[Cheril]
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












