Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jon Alexander Sula, S.Tp, menegaskan bahwa kegiatan deklarasi ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama seluruh calon kepala desa, panitia pemilihan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur terkait agar seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung secara aman, tertib, Utransparan, jujur, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun lima poin utama tujuan dan komitmen dalam deklarasi ini meliputi.
Mewujudkan Pelaksanaan Pilkades yang Demokratis, Damai, dan Bermartabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendorong Seluruh Calon Kepala Desa untuk menaati ketentuan dan tata tertib pemilihan.
Menjaga Netralitas Aparatur Pemerintah dan penyelenggara pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mencegah Konflik, provokasi, politik uang, penyebaran berita bohong (hoaks), dan tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Memelihara Persatuan dan Persaudaraan di seluruh desa penyelenggara Pilkades.
Pilkades Serentak Kabupaten Kupang Tahun 2026 mencakup data wilayah dan partisipasi sebagai berikut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












