Memahami kondisi ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan berbagai keringanan melalui Pergub Nomor 78 Tahun 2025, yang meliputi.
Pengurangan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Pengurangan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan Pajak Progresif.
Selain itu, melalui Pergub Nomor 56 Tahun 2025, pemerintah memberikan penghormatan khusus berupa keringanan pajak bagi penyandang disabilitas, menjadikan sistem perpajakan di Kabupaten Kupang lebih inklusif dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar gembira bagi warga yang taat pajak, pemerintah menyiapkan apresiasi berupa hadiah emas bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum tanggal 30 Juni 2026.
Untuk mempermudah transaksi, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan digital.
Aplikasi Pro NTT untuk pembayaran PKB.Layanan Bank NTT dan Kios Pajak.Kemudahan Scan QRIS untuk pembayaran PBB-P2.
“Pajak yang Anda setorkan adalah setiap jengkal fasilitas publik yang kita bangun. Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Kupang adalah masyarakat yang mandiri. Pajakmu, bukti cintamu,” tutup Bupati Yosef Lede..**
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









