Kupang_Haluantimur.com – Pemerintah Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, menggelar musyawarah krusial terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026, serta Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026 pada Selasa (31/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula desa ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi capaian tahun lalu sekaligus memetakan strategi pembangunan desa di tengah tantangan efisiensi anggaran tahun mendatang.
Kepala Desa Pantai Beringin, Bertolomeos Tanao, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan dan kerendahan hati dalam menerima evaluasi. Ia mengakui bahwa setiap pelaksanaan program pasti memiliki celah yang perlu diperbaiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Sebagai manusia, kami memiliki kekurangan dan keterbatasan. Melalui forum ini, mari kita sama-sama membenahi apa yang dinilai kurang di tahun 2025. Terkait BLT 2026, saya minta masyarakat memahami bahwa kita dihadapkan pada efisiensi anggaran. Maka dari itu, penetapan KPM harus betul-betul tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan,” ungkap,”Bertolomeos.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









