Kupang_Haluantimur.com _Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang akhirnya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pencurian ternak kuda yang terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pertengahan bulan Maret lalu.
Penyerahan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, siang di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Kupang IPDA Basilio Pereira, didampingi oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno, AIPTU Semuel Bani, BRIGPOL Salmun Tnunay, dan BRIGPOL Margenes Bako.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah FSW, LV, SL dan SM
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Yohanes Fiodas Jaman, S.H.
Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan komitmen Polres Kupang dalam menindak semua bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












