Kupang_Haluantimur.com _Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Senin (27/10/2025).
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dua tersangka yang ditetapkan yakni Anton Johanes, selaku kontraktor pelaksana proyek dan Umbu Tay Lakinggela, selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “kami melakukan penahanan terhadap pelaksana dan PPK dalam proyek sumur bor Oenuntono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, terdapat indikasi kuat kerugian keuangan negara, dan nilai kerugian tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Yupiter Selan kepada awak media Menurut hasil sementara perhitungan ahli, potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











