Menariknya, proyek serupa pada tahun anggaran 2023 dan 2024 dilaporkan telah mengembalikan seluruh potensi kerugian negara sebelum masuk tahap penyelidikan, total pengembalian tersebut mencapai Rp300 juta lebih “Pengembalian itu dilakukan satu hingga dua minggu sebelum kami memulai penyidikan. Hal tersebut menjadi pertimbangan kami bahwa pelaksana pada proyek-proyek tersebut memiliki niat baik untuk memperbaiki kerugian negara,” ujar Yupiter.
Dua tersangka, Anton Johanes dan Umbu Tay Lakinggela, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman dalam perkara ini adalah 20 tahun penjara., tutup Yupiter Selan,..(pupe)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











