Kejaksaan juga mencatat adanya pengembalian sebagian dana oleh pihak yang terlibat. “Tadi ada pengembalian kerugian negara dari pemilik bendera CV Perkasa sebesar Rp30 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari nilai keuntungan yang diterima dari pelaksanaan proyek menggunakan bendera perusahaan tersebut,” jelas Yupiter.“Masih ada sisa Rp2 juta yang akan dikembalikan besok pagi.
Karena nilai kerugiannya kecil dan ada itikad baik untuk mengembalikan, kami akan mempertimbangkan peran hukum pemilik bendera tersebut.” Proyek sumur bor Oenuntono dikerjakan pada tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, proyek tersebut tidak menghasilkan air sejak awal pelaksanaan hingga selesai, meskipun telah dilakukan berbagai upaya teknis untuk menemukan sumber air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah beberapa kali menurunkan ahli geologi dan konsultan perencana ke lokasi, namun faktanya air memang tidak ditemukan. Potensi air di wilayah itu sangat rendah,” jelas Yupiter.
Sebab itu, kami mendalami lebih lanjut apakah ada kesalahan perencanaan atau kelalaian dalam perhitungan teknis yang menyebabkan proyek tersebut gagal, Kejaksaan juga memastikan bahwa pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk konsultan perencana, telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. “Penyidikan masih mendalami peran konsultan perencana. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan, maka kami akan segera menetapkan tersangka tambahan,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











