Kupang_Haluantimur.com _ Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pendidikan Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, UPTD SD Inpres Siumate diduga kuat mengabaikan instruksi tegas Bupati Kupang terkait kewajiban penerapan presensi elektronik berbasis daring (online).
Langkah digitalisasi kehadiran yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kupang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kinerja pelayanan publik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pembangkangan administratif oleh pihak sekolah yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media pada Rabu (01/04/2026) untuk mendapatkan klarifikasi terkait kendala atau alasan di balik ketidakpatuhan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD SD Inpres Siumate, Yusak Tafuli,S.Pd. memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengabaian presensi online ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk ketidakdisiplinan terhadap Instruksi Bupati. Sebagai instansi yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda, sikap menutup diri dari media dan mengabaikan aturan tata kelola pemerintahan digital sangat disayangkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












