Kupang_Haluantimur.com_ Pemerintah Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, serta Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa pada Selasa (19/05/2026).
Kepala Desa Oemofa, Yohanis Nope, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menyampaikan bahwa setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan dengan jelas dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Oemofa. “Musyawarah ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk membangun desa yang lebih mandiri dan transparan,” ujar Yohanis.
Hadir memberikan arahan, Camat Amabi Oefeto Timur, Herri O. Langkameng, mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Oemofa yang tepat waktu dalam melaksanakan musyawarah penetapan. Beliau mengingatkan agar sinkronisasi antara program kabupaten dan desa tetap terjaga, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran BLT-DD yang tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











