KUPANG, HTC — Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, resmi menyerahkan surat permohonan tindak lanjut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kupang. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum terhadap kasus yang menimpa korban berusia 13 tahun tersebut berjalan profesional tanpa mengabaikan aspek perlindungan anak.
Advokat Chris M. Bani, S.H., bersama tim mendatangi Satreskrim Polres Kupang guna menindaklanjuti laporan polisi bernomor STTLP/B/330/VIII/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 27 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum menyerahkan dokumen yang memuat 25 poin penting sebagai acuan penyidik.
Mencegah Secondary Trauma Mengingat usia korban yang baru 13 tahun, proses pemeriksaan wajib menciptakan rasa aman, nyaman, dan ramah anak agar tidak menimbulkan trauma susulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Integrasi Hukum Formal dan Perlindungan Penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjamin hak atas perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











