Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

- Editorial Team

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 394 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang_Haluantimur.com_ Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (PKO) memberikan klarifikasi resmi terkait pertanyaan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dana transportasi bagi tenaga honorer.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (17/04/2026), Kepala Dinas PKO Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menjelaskan bahwa mulai tahun anggaran 2026 terdapat perubahan struktur pembiayaan pegawai yang menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru.

Baca Juga :  Anggaran Desa Oeteta 2026 Menurun Drastis, Musyawarah LPJ dan Penetapan KPM BLT Berlangsung Alot namun Kondusif

Keputusan untuk tidak lagi menganggarkan dana transportasi bagi tenaga honorer pada tahun ini didasarkan pada amanat Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini mewajibkan penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Mulai 1 Januari 2026, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai honorer baru. Oleh karena itu, alokasi APBD saat ini difokuskan sepenuhnya untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta P3K Paruh Waktu.

Baca Juga :  Sosialisasi Pupuk Organik BIOS 44 DC Dalam Rangka Ketahanan Pangan di Kecamatan Sulamu

Berita Terkait

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara
Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK
Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres
Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target
Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan
WALHI NTT. Pembatasan Wisata Komodo Berisiko Ciptakan Ketimpangan Baru dan Amankan Investasi Melalui Kedok Konservasi
Tepis Polemik Anggaran Ganda, Yohanis Mase Jelaskan Mekanisme Pansus LKPJ dan Reses DPRD Kabupaten Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WITA

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 16:52 WITA

Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK

Senin, 20 April 2026 - 10:42 WITA

Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Minggu, 19 April 2026 - 20:41 WITA

Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres

Minggu, 19 April 2026 - 16:04 WITA

Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target

Minggu, 19 April 2026 - 11:10 WITA

Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:41 WITA

WALHI NTT. Pembatasan Wisata Komodo Berisiko Ciptakan Ketimpangan Baru dan Amankan Investasi Melalui Kedok Konservasi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WITA

Tepis Polemik Anggaran Ganda, Yohanis Mase Jelaskan Mekanisme Pansus LKPJ dan Reses DPRD Kabupaten Kupang

Berita Terbaru