Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

- Editorial Team

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 424 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang_Haluantimur.com_ Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (PKO) memberikan klarifikasi resmi terkait pertanyaan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dana transportasi bagi tenaga honorer.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (17/04/2026), Kepala Dinas PKO Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menjelaskan bahwa mulai tahun anggaran 2026 terdapat perubahan struktur pembiayaan pegawai yang menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru.

Baca Juga :  Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Kupang di Sambut Dengan Natoni

Keputusan untuk tidak lagi menganggarkan dana transportasi bagi tenaga honorer pada tahun ini didasarkan pada amanat Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini mewajibkan penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Mulai 1 Januari 2026, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai honorer baru. Oleh karena itu, alokasi APBD saat ini difokuskan sepenuhnya untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta P3K Paruh Waktu.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Rumah di Desa Bolok Mendapat Perhatian Dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Kasus Pembacokan Warga Desa Pariti Korban Alami Luka Parah, Desak Polres Kupang Segera Tangkap Pelaku ​
Pemkab Kupang Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Mafia Sewa Lahan Daerah ke Polres Kupang ​
Sukses Raih 3 Besar Pelayanan Kesehatan Gratis, Puskesmas Poto Gelar Aksi Nyata di Desa Naitae ​
Empat Bulan Bolos Tanpa Kabar, Kades Kalali Bakal Gandeng Camat Fatuleu Barat Tertibkan Aparat Desa yang Mangkir
Lolos PPPK Paruh Waktu di Fatuleu Barat, Tenaga Kesehatan Ini Curhat Belum Terima Gaji “Kami Butuh untuk Makan Sehari-hari”
Dukung Kesejahteraan dan Tekan Stunting, Pemdes Fatuteta Salurkan BLT Ekstrem dan Reward Posyandu ​
Desa Naitae Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 untuk 23 KPM ​
Dua Pengurus Inti Saling Memaafkan, Daniel Taimenas “Mari Bersama Kita Jaga Akar Rumput Partai Golkar!” ​

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:58 WITA

Kasus Pembacokan Warga Desa Pariti Korban Alami Luka Parah, Desak Polres Kupang Segera Tangkap Pelaku ​

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pemkab Kupang Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Mafia Sewa Lahan Daerah ke Polres Kupang ​

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:20 WITA

Sukses Raih 3 Besar Pelayanan Kesehatan Gratis, Puskesmas Poto Gelar Aksi Nyata di Desa Naitae ​

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:54 WITA

Empat Bulan Bolos Tanpa Kabar, Kades Kalali Bakal Gandeng Camat Fatuleu Barat Tertibkan Aparat Desa yang Mangkir

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:51 WITA

Lolos PPPK Paruh Waktu di Fatuleu Barat, Tenaga Kesehatan Ini Curhat Belum Terima Gaji “Kami Butuh untuk Makan Sehari-hari”

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:30 WITA

Desa Naitae Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 untuk 23 KPM ​

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:11 WITA

Dua Pengurus Inti Saling Memaafkan, Daniel Taimenas “Mari Bersama Kita Jaga Akar Rumput Partai Golkar!” ​

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Wujudkan Keadilan Energi, Pemkab Kupang Berkomitmen Bangun SPBU Satu Harga di Wilayah Amfoang dan Semau ​

Berita Terbaru