Kupang_Haluantimur.com_ Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (PKO) memberikan klarifikasi resmi terkait pertanyaan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dana transportasi bagi tenaga honorer.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (17/04/2026), Kepala Dinas PKO Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menjelaskan bahwa mulai tahun anggaran 2026 terdapat perubahan struktur pembiayaan pegawai yang menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru.
Keputusan untuk tidak lagi menganggarkan dana transportasi bagi tenaga honorer pada tahun ini didasarkan pada amanat Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini mewajibkan penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai 1 Januari 2026, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai honorer baru. Oleh karena itu, alokasi APBD saat ini difokuskan sepenuhnya untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta P3K Paruh Waktu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











