KUPANG, HTC – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Pemerintah Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Polsek Amabi Oefeto Timur berhasil menyelesaikan proses mediasi terkait persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Enolanan. Mediasi ini berlangsung di Kantor Camat Amabi Oefeto Timur pada Rabu (23/09/2026).
Mediasi diselenggarakan untuk menindaklanjuti adanya aduan masyarakat dan calon kepala desa mengenai dugaan ketidaklengkapan berkas administrasi dua kandidat.
Pernyataan Resmi Para Pihak: Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sula, Menegaskan bahwa Dinas PMD bertindak cepat merespons setiap aduan masyarakat demi menjamin kelancaran Pilkades Serentak 2026. Dari hasil klarifikasi terhadap tiga bakal calon, ditemukan satu calon memenuhi syarat administrasi, sementara dua calon lainnya belum melengkapi persyaratan berupa ijazah dan surat rekomendasi bebas temuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai regulasi, panitia memberikan waktu tambahan selama 15 hari bagi kedua calon untuk melengkapi berkas. Jika hingga batas waktu yang ditentukan berkas tidak dilengkapi, panitia memiliki kewenangan penuh untuk menggugurkan kandidat tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












