Kupang_Haluantimur.com_Posisi hukum Hendrik Djawa kian tersudut. Setelah sebelumnya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang atas kasus perusakan, pria yang kerap mengklaim diri sebagai Ketua Umum LP2TRI ini kini resmi menyandang status Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Penetapan status tersangka ini mempertegas pola tindakan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh Hendrik Djawa, baik secara fisik di lapangan maupun melalui provokasi di ruang digital.
Staf Khusus Bupati Kupang, Sipri Klau, dalam keterangannya pada Sabtu (18/04/2026), mengonfirmasi bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor Yosef Lede, penyidik Polda NTT telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat Hendrik Djawa dengan pasal berlapis:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UU ITE Nomor 1 Tahun 2024: Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A terkait penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain di media sosial.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











