Kupang_Haluantimur.com _Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, Rabu (21/01/2026). kepada media bahwa sebagai penegak hukum, advokat harus mempunyai standar integritas dan moralitas yang tinggi,
Sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karenanya, dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan, advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi.
Masih menurut Advokat senior di Provinsi Nusa Tenggara Timur katakan didalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum. Dalam perspektif sistem peradilan pidana (criminal justice system), advokat memiliki kedudukan yang sama dengan unsur penegak hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Herry berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat), advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Artinya, advokat memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











