Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitisi katakan “Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,”.
Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.
Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan, Pasal 10 UU 18/2003 mengatur lebih ketat bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang NTT ini menghimbau kepada rekan – rekan Advokat yang ada dikabupaten kupang agar sebaiknya hindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dqlam berikan bantuan hukum baik dalam perkara nonlitigasi damupun perkara litigasi,” tutup Herry Battileo.,(sp)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











