Keterlibatan Masyarakat Adat Bupati menekankan bahwa masyarakat, khususnya masyarakat adat dan desa penyangga, harus menjadi subjek utama, bukan sekadar objek. Proses pengelolaan harus dilakukan secara transparan melalui konsultasi publik yang intensif.
Penentuan zona rimba, zona pemanfaatan, dan zona lainnya harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat untuk menghindari konflik kepentingan.
Seluruh elemen, mulai dari tingkat Camat hingga Kepala Desa, diajak untuk bersinergi menjaga kawasan Mutis Timau sebagai warisan ekologis bagi generasi mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pemerintah Kabupaten Kupang sangat mendukung pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kearifan lokal. Kita ingin memastikan bahwa konservasi berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Dialog ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), anggota DPR RI, perwakilan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Timor Tengah Utara (TTU), tokoh adat, akademisi, serta insan pers.**
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










