“Saat ini dibutuhkan tenaga pendamping Koperasi Desa Merah Putih untuk 177 Desa/Kelurahan. Satu desa satu tenaga pendamping di ambil dari PPPK. Juga ditempatkan sebagai tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. “Lanjut Bupati Kupang, mengatakan PPPK itu adalah kewenangan daerah. Kalau PPPK tidak disiplin, saya rumahkan,” tegasnya.
Kabupaten Kupang adalah salah satu Kabupaten yang betul-betul memperhatikan PPPK. Akan berusaha semaksimal mungkin agar jangan ada yang dikorbankan, tetapi harus di imbangi dengan disiplin dan kinerja. Daerah lain kata Bupati, ada yang di rumahkan karena efisiensi anggaran.
“Dalam kondisi keterbatasan anggaran, kita semua di pacu untuk bekerja lebih baik termasuk Kepala Daerah. Jangan sampai Kepala Daerah dan Pimpinan OPD berpikir luar biasa tentang hak-hak daripada ASN dapat terpenuhi, tapi di tingkat bawah acuh tak acuh dan tidak bekerja dengan baik. Saya mau ASN Lingkup Pemkab Kupang dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh loyalitas dan tanggungjawab. Daerah ini butuh perubahan agar apa yang kita kerjakan dapat berdampak positif bagi banyak orang khususnya masyarakat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











