Kupang_Haluantimur.com_Para kepala daerah di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersatu menyuarakan aspirasi terkait tantangan besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Fokus utamanya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh pada tahun 2027.
Dalam Rapat Koordinasi Strategis yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/03/2026) malam, para bupati dan wali kota duduk bersama jajaran kementerian terkait untuk mencari solusi atas pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa kondisi fiskal seluruh daerah di NTT saat ini masih berada di atas ambang batas 30 persen untuk belanja pegawai. Namun, ia memberikan jaminan moral bagi seluruh tenaga kontrak maupun ASN di NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus cari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi saatnya menemukan jalan keluar terbaik. Harapan kita, tidak ada satupun pegawai, dengan status apa pun, yang harus dirumahkan,” tegas Melkiades di hadapan Wakil Gubernur Johni Asadoma dan para pejabat kementerian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









