Kupang_Haluantimur.com_ Camat Fatuleu Barat, Ayub Manafe, S.STP, mengambil langkah berani dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Pada Rabu (01/04/2026), Ayub secara resmi melayangkan Teguran Tertulis kepada sembilan Kepala Sekolah (SD dan SMP) yang terbukti mengabaikan kewajiban administrasi terkait presensi elektronik berbasis koordinat.
Tindakan tegas ini dipicu oleh kelalaian para Kepala Sekolah dalam menyampaikan Laporan Presensi Elektronik Berbasis Online dengan Titik Koordinat hingga batas waktu 31 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Hasil Rapat Koordinasi Bupati Kupang guna meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Meskipun Pemerintah Kecamatan telah melayangkan Surat Penegasan pada 26 Maret 2026, tercatat 7 Kepala SD dan 2 Kepala SMP tetap tidak mengindahkan instruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UPTD SD GMIT Nawen
UPTD SD Inpres Bonatama
UPTD SD Inpres Siumolo
UPTD SD Inpres Siumate
UPTD SD Negeri Tuakau
UPTD SD Negeri Naitae
UPTD SD Inpres Oelusapi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









