Kupang_Haluantimur.com_ Polemik pemanfaatan lahan warga tanpa ganti rugi kembali mengemuka di Kabupaten Kupang. Pemilik lahan sah bersama kuasa hukumnya mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas sebidang tanah yang kini digunakan sebagai akses jalan publik di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.
Hal tersebut ditegaskan oleh representative keluarga pemilik lahan, Yosep Sanam, saat memberikan keterangan pers langsung di lokasi objek sengketa, RT 19 / RW 09, Dusun 5, Desa Oelnasi (perbatasan Desa Noelbaki), Kamis (30/07/2026) pukul 17:25 WITA.
Yosep Sanam menjelaskan bahwa lahan yang kini digunakan sebagai jalan akses publik tersebut secara sah merupakan hak milik dari ibunya, Mama Sarfin Tunjaas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legalitas Kepemilikan Lahan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang terbit sejak tahun 1995 dengan total luas kurang lebih 9.380 m².
Awal Pembuatan Akses Jalan Pada tahun 2003, area tersebut digunakan sebagai jalur lintasan sementara untuk pengerjaan proyek Bendungan Tilong oleh Waskita karya, Jalur utama yang seharusnya digunakan berada di sebelah barat lahan (akses dekat SD GMIT Oepuno).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












