UPTD SMP Negeri 1 Fatuleu Barat
UPTD SMP Negeri 4 Fatuleu Barat
Dalam pernyataannya kepada media, Ayub Manafe menekankan bahwa peran Camat bukan sekadar administratif, melainkan Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memutus pola pikir lama bahwa Kepala Sekolah hanya bertanggung jawab kepada Dinas Pendidikan. Secara pemerintahan, Camat adalah koordinator wilayah. Disiplin bukan pilihan, tapi kewajiban untuk memastikan pelayanan pendidikan berjalan maksimal,” tegas Ayub Manafe.
Camat Fatuleu Barat memastikan bahwa urusan ini tidak berhenti pada surat teguran saja. Laporan resmi mengenai ketidakdisiplinan ini akan segera diteruskan kepada.
Bupati Kupang (sebagai pimpinan daerah)
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (sebagai instansi teknis)
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem presensi yang telah disepakati bersama. Pemerintah Kecamatan berharap sanksi ini menjadi alarm bagi seluruh jajaran instansi di Fatuleu Barat agar lebih serius dalam mengelola kedisiplinan demi kemajuan kualitas pendidikan anak bangsa..(*/sp).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












