KUPANG_Haluantimur.com _Polres Kupang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H. M.H
Polres Kupang resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H.
Kedua tersangka tersebut adalah LDDRM dan DYSG usai melakukan tindakan pengeroyokan terhadap Sergei Yoseph Sale Gegu pada bulan November 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H membenarkan penetapan 2 orang sebagai tersangka.
“Ya kami sudah tetapkan tersangkanya, ada dua orang yaitu LDDRM dan DYSG”, ungkapnya.
Penetapan tersangka ini diumumkan usai penyidik Satreskrim Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara pada tanggal 19 Pebruari 2025 lalu.
Gelar perkara ini juga dilakukan setelah rangkaian penyelidikan terhadap insiden yang terjadi di halaman Kampus Stikum pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 21.40 Wita lalu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












