Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.
Polres Kupang mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. [pupe]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












