”Langkah selanjutnya, saya akan berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan, dalam hal ini Bapak Camat Fatuleu Barat, untuk menyikapi masalah ini sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku,” tambah Samuel.
Sesuai regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), aparat desa yang melalaikan kewajibannya dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Masyarakat berharap agar koordinasi antara Kepala Desa Kalali dan Camat Fatuleu Barat dapat segera menghasilkan keputusan tegas, sehingga tidak mengganggu jalannya pelayanan administrasi dan pembangunan di Desa Kalali.**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









