Kupang_Haluantimur.com_ Penyidik Satreskrim Polres Kupang resmi menyerahkan tersangka Hendrikus Djawa beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi pada Selasa (26 /05/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penghasutan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Yupiter Selan, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka Bungkam, Jaksa Kantongi Dua Putusan Inkrah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada momen menarik saat proses Tahap II berlangsung.
Tersangka Hendrikus Djawa memilih untuk bungkam dan menolak menjawab pertanyaan terkait identitas dirinya di hadapan jaksa. Namun, Yupiter Selan menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak memengaruhi keabsahan status hukum tersangka.
”Meskipun tersangka enggan menjawab identitasnya, rekam jejak digital saat demonstrasi, seluruh dokumen dalam berkas perkara, serta adanya dua putusan perkara pidana terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dijalani tersangka, menjadi bukti valid bahwa yang bersangkutan adalah benar Hendrikus Jawa,” ujar Yupiter Selan kepada awak media.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











