Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada Kepala Dinas PKO Kabupaten Kupang serta oknum Kepala Bidang terkait guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai alasan logis di balik penundaan hak-hak normatif para pekerja tersebut.**



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











