Jhon menjelaskan bahwa pelaksanaan BBGRM ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan pelestarian nilai-nilai budaya gotong royong dengan sasaran seluruh masyarakat desa di Kabupaten Kupang.
BBGRM kali ini mengusung tema. “Dengan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat, Kita Dayagunakan Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai Mitra Pemerintah Desa.”
Sebagai bentuk nyata kedekatan pemerintah dengan masyarakat, pencanangan ini juga mengintegrasikan berbagai program pelayanan gratis dari lintas OPD selama kegiatan berlangsung, antara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas PMD P3A, Bantuan 50 anakan kelapa hibrida dan penyerahan bantuan BLT secara simbolis untuk Desa Kalali.
Dinas Kesehatan, Pelayanan KB dan pemeriksaan kesehatan gratis.
Dinas Kominfo, Penyediaan layanan internet gratis selama 3 hari.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Desa Poto.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










