Kupang_Haluantimur.com _Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao tahun 2014. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Kini Kedua tersangka, AB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DW selaku pelaksana lapangan, ditetapkan oleh Kejaksaan pada Kamis (16/10/2025), di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Mereka langsung dikenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa nilai kontrak proyek pembangunan Puskesmas Oesao sebesar Rp 1,248 miliar, sementara kerugian negara yang teridentifikasi oleh penyidik lebih dari Rp 400 juta. “Kami telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi ini,” ujar Yupiter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Selain itu, pihak kejaksaan masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Kepala Pengguna Anggaran (KPA), dalam tindak pidana korupsi ini, “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku.”tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











