Korupsi Puskesmas di Kabupaten Kupang Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan

- Editorial Team

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 263 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang_Haluantimur.com _Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao tahun 2014. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Kini Kedua tersangka, AB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DW selaku pelaksana lapangan, ditetapkan oleh Kejaksaan pada Kamis (16/10/2025), di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Mereka langsung dikenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Baca Juga :  TOK!! Kades Sahraen di Tahan Kejari Kabupaten Kupang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa nilai kontrak proyek pembangunan Puskesmas Oesao sebesar Rp 1,248 miliar, sementara kerugian negara yang teridentifikasi oleh penyidik lebih dari Rp 400 juta. “Kami telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi ini,” ujar Yupiter.

Kedua pelaku akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Selain itu, pihak kejaksaan masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Kepala Pengguna Anggaran (KPA), dalam tindak pidana korupsi ini, “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku.”tegasnya.

Baca Juga :  Penfui Timur Menjadi Tempat Peluncuran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda
Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara
Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK
Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres
Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026
Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WITA

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 16:52 WITA

Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK

Senin, 20 April 2026 - 10:42 WITA

Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Minggu, 19 April 2026 - 20:41 WITA

Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 11:10 WITA

Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:41 WITA

WALHI NTT. Pembatasan Wisata Komodo Berisiko Ciptakan Ketimpangan Baru dan Amankan Investasi Melalui Kedok Konservasi

Berita Terbaru