Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa tempat kejadian perkara (TKP) telah dimanipulasi pascakematian korban.
Analisis Kriminologi Chris M. Bani, S.H., menambahkan bahwa kondisi psikologis korban yang sudah bersiap untuk aktivitas keesokan harinya sangat kontradiktif dengan niat bunuh diri (circumstantial evidence).
3. Desakan Supervisi Polda NTT dan Penetapan Tersangka
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tim hukum menegaskan bahwa ambang batas minimal dua alat bukti yang sah sebenarnya telah terpenuhi untuk menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka.
Mendesak Kapolda NTT untuk mengambil alih atau melakukan supervisi total terhadap penyidikan Polresta Kupang Kota yang dinilai tidak profesional.
Hentikan Alasan Anggaran. Menolak dalih keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk tidak melakukan pendalaman forensik atau otopsi lanjutan.
Meminta kepolisian segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti keadaan dan fakta medis yang ada.
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur administratif atau alasan anggaran. Kami menuntut keadilan berbasis fakta ilmiah, bukan sekadar pernyataan resmi untuk menenangkan publik sementara pelaku berkeliaran bebas,” tutup Lodovikus Lamury..**
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












