Kupang_Haluantimur.com_ Camat Fatuleu Barat, Ayub Manafe, S.STP, mengambil langkah tegas dalam menyikapi polemik Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Desa Poto Tahun Anggaran 2025 yang tak kunjung usai.
Melalui Surat Nomor: 900/008/KFB/V/2026 tertanggal 07 Mei 2026, Pemerintah Kecamatan resmi merekomendasikan Pemeriksaan Khusus (Riksus) kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.
Langkah ini diambil menyusul penilaian camat terhadap ketidakseriusan Pemerintah Desa Poto dalam memenuhi kewajiban administratifnya, yang kini mulai mengancam stabilitas pelayanan publik di desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan Camat Fatuleu Barat, terdapat beberapa alasan krusial di balik rekomendasi pemeriksaan khusus ini:
Tim Verifikasi Kecamatan telah berupaya maksimal, namun Pemerintah Desa Poto dinilai tidak kooperatif.
Meski telah dilakukan pertemuan formal dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pihak desa.
Keterlambatan dipicu oleh ketidaksanggupan Pemerintah Desa dalam menyetorkan kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan adanya tunggakan Pajak Tahun Anggaran 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










