Dalam sambungan telepon pada Rabu (13/05/2026) pagi, Ayub Manafe menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya terakhir untuk menyelamatkan tata kelola pemerintahan di wilayahnya.
”Kami telah berupaya maksimal, namun dari Kepala Desa maupun Perangkat Desa terkait seperti tidak ada keseriusan. Proses klarifikasi sudah dilakukan, namun sampai detik ini tidak ada tindak lanjut yang nyata,” ujar Ayub.
Ia juga menambahkan bahwa dari total lima desa di Kecamatan Fatuleu Barat, hanya Desa Poto yang belum menyelesaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Empat desa lainnya sudah selesai dan sedang dalam proses pengajuan Tahap I APBDes 2026. Jika masalah Desa Poto ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat yang akan dikorbankan karena pelayanan publik pasti terhambat,” tegasnya.
Rekomendasi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diharapkan dapat menghasilkan keputusan hukum dan administratif yang jelas. Pemeriksaan khusus ini bertujuan untuk.
Mengidentifikasi hambatan nyata di internal Pemerintah Desa Poto.
Memberikan rekomendasi yang mengikat agar pelayanan publik tahun 2026 tidak lumpuh.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












