Kupang_Haluantimur.com_ Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Selasa (5/8/2025) secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Tersangka dalam perkara ini adalah dr. RAJA, yang saat dugaan tindak pidana terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025
Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Dugaan Korupsi Dana BOK
Dana BOK adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas. Dana ini digunakan untuk kegiatan seperti:
Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS),
Deteksi dini dan pencegahan penyakit,
Pemenuhan tenaga kesehatan kontrak,
Kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









